價格:免費
更新日期:2019-07-04
檔案大小:11M
目前版本:1.0
版本需求:Android 4.1 以上版本
官方網站:mailto:ownplacetaknyaman@gmail.com
Email:https://docs.google.com/document/d/1pbyecDeH5PoAsuiyKY7oTxPhvmTkGEBAkZav3FTfi64/edit?usp=sharing
6 ketentuan pihak –pihak yang dapat menerima Hibah yang dijelaskan dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2018.
Pertama bahwa Hibah kepada pemerintah pusat, yaitu diberikan kepada satuan kerja dari kementerian/ lembaga pemerintah non kementerian yang wilayah kerjanya berada dalam daerah yang bersangkutan.
Kedua, Hibah kepada Pemerintah Daerah lainnya, yaitu diberikan kepada daerah otonom baru hasil pemekaran daerah sebagaimana diamanatkan peraturan perundang- undangan.
Ketiga, Hibah kepada BUMN diberikan dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Keempat, Hibah kepada BUMD diberikan dalam rangka untuk meneruskan Hibah yang diterima pemerintah daerah dari Pemerintah Pusat.
Kelima, Hibah kepada badan dan lembaga, yaitu badan dan lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan; badan dan lembaga nirlaba, sukarela dan sosial yang telah memiliki surat keterangan terdaftar yang diterbitkan oleh Menteri, gubernur atau bupati/walikota; badan dan lembaga nirlaba, sukarela bersifat sosial kemasyarakatan berupa kelompok masyarakat/kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan keberadaannya diakui oleh pemerintah pusat dan/atau Pemerintah Daerah melalui pengesahan atau penetapan dari pimpinan instansi vertikal atau kepala satuan kerja perangkat daerah terkait sesuai dengan kewenangannya; dan Koperasi yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Keenam, Hibah kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, diberikan kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum yayasan atau organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum perkumpulan, yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.